Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
-
Penerbitan KK Baru
-
Untuk WNI:
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. (Formulir F-1.02)
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah dating bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan Untuk WNA:
- Izin tempat tinggal
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Penerbitan KK karena Perubahan Data
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. (Formulir F-1.02)
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
-
Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
-
Untuk WNI:
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. (Formulir F-1.02)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- KTP-el Untuk WNA:
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. (Formulir F-1.02)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Kartu izin tinggal tetap
- KTP-el