Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disebut KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pelayanan penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT).
Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang terlantar yang telah di data.
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Pelayanan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan penerbitan Akta Kematian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Kematian.
Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
Pelayanan penerbitan Akta Perkawinan yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Akta Perkawinan.
Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pelayanan penerbitan Pembatalan Perceraian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembatalan Perceraian.
Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pelayanan penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebutkedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
Pelayanan penerbitan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
Pembetulan Akta adalah pembetulan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatatan sipil terhadap akta yang mengalami kesalahan tulis atau redaksional pada saat akta sudah selesai proses, baik sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada subyek data.
Pembatalan Akta adalah pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan atas akta yang mengalami cacat hukum karena dalam proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar atau tidak sah.
Pelayanan penerbitan Pencatatan Pembatalan Perkawinan yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pencatatan Pembatalan Perkawinan.
Pencatatan Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami istri dalam suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.
Pelayanan penerbitan Pencatatan Perubahan Nama yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Perubahan Nama.
Perubahan Nama adalah perubahan nama sebagai identitas diri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Pelayanan penerbitan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya.
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain perubahan jenis kelamin.